Showing posts with label UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN. Show all posts
Showing posts with label UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN. Show all posts

Thursday, 22 December 2016

UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN



KLIPING
UANG  DAN LEMBAGA KEUANGAN








SMP NEGERI 1 TAMBAKREJO
TAHUN PELAJARAN 2016/2017

NAMA KELOMPOK :
1.  AFIARI                            (03)
2.  MUNAWAROTUL         (21)
3.  SITI NUR AENI              (28)
4.  TEGUH WAHYUDI      (30)
5.  TIKA LUSI. R                 (31)
6.  YATI                               (34)

KELAS : IX –H
KELOMPOK : II


KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa penulis dapat menyelesaikan tugas pembuatan kliping yang berjudul “Uang dan Lembaga Keuangan” dengan lancar.
Dalam pembuatan kliping ini, penulis mendapat bantuan dari berbagai pihak, maka pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada  semua pihak yang telah membantu penulis untuk bisa dapat menyelesaikan tugas kliping ini dengan tepat waktu.
Akhir kata semoga kliping ini bisa bermanfaat bagi pembaca pada umumnya dan penulis pada khususnya, penulis menyadari bahwa dalam pembuatan kliping ini masih jauh dari sempurna untuk itu penulis menerima saran dan kritik yang bersifat membangun demi perbaikan kearah kesempurnaan. Akhir kata penulis sampaikan terimakasih.


Penulis



Daftar Isi

Kata pengantar  ........................................................................................
Daftar Isi ...................................................................................................

BAB I UANG
1.      Pengertian Uang .............................................................................
2.      Fungsi Uang ...................................................................................
3.      Sejarah Uang ..................................................................................
4.      Macam – Macam Uang ..................................................................

BAB II BANK
1.      Pengertian Bank .............................................................................
2.      Fungsi Bank....................................................................................
3.      Sejarah Bank...................................................................................
4.      Produk Bank...................................................................................

BAB III LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
1.      Pengertian LKBB ...........................................................................
2.      Fungsi LKBB .................................................................................
3.      Macam – macam LKBB .................................................................





BAB I
UANG

1.      PENGERTIAN UANG
Pengertian uang dibagi menjadi dua, yaitu: Pengertian uang dalam ilmu ekonomi tradisional dan modern.
  • Pengertian uang dalam ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Uang seperti ini disebut Uang Barang.
  • Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya bahkan untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran.

2.      FUNGSI UANG

Seperti yang sudah dijelaskan diatas, fungsi uang adalah sebagai perantara untuk pertukaran barang dengan barang, menghindari sistem barter yang banyak menemui kendala, sehingga diharapkan dengan uang akan lebih mudah. Namun secara lebih rinci, fungsi uang bisa dibedakan menjadi dua, yaitu: Fungsi Asli dan Fungsi Turunan.
Fungsi Asli dibagi menjadi tiga:
1. Uang berfungsi sebagai alat tukar atau medium of exchange yang dapat mempermudah pertukaran.
2. Uang juga berfungsi sebagai satuan hitung (unit of account) : Menunjukan nilai barang/ jasa (alat penunjuk harga), dan sebagai satuan hitung yang mempermudah pertukaran.
3. Selain itu, uang berfungsi sebagai alat penyimpan nilai (valuta).
Fungsi Turunan Dibagi Menjadi:
1. Uang sebagai alat pembayaran yang sah.
2. Uang sebagai alat pembayaran utang.
3. Uang sebagai alat penimbun kekayaan.
4. Uang sebagai alat pemindah kekayaan.
5. Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi

3.      SEJARAH UANG

Pada awalnya, dahulu manusia sama sekali belum mengenal pertukaran barang (barter) apalagi uang, karena kehidupan saat itu belum sekompleks seperti sekarang ini. Dengan sangat sederhana sekali, manusia saat itu memenuhi kebutuhan hidup sendiri-sendiri. Misalnya: Berburu kalau lapar, kalau butuh pakaian mereka membuatnya sendiri dengan bahan sederhana seperti kulit dan dedaunan pohon, kalau ingin makan lainnya tinggal pergi ke hutan untuk memetik buah yang bisa dimakan.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, lama-kelamaan manusia menghadapi kenyataan bahwa apa yang mereka peroleh tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri secara menyeluruh. Sehingga dicarilah cara buat tukar-menukar barang antara individu satu sama yang lain. Cara seperti ini dikenal sebagai sistem barter.

4.      MACAM -  MACAM UANG
Berdasarkan jenisnya, uang dibagi menjadi dua, yaitu Uang Kartal dan Uang Giral.
·         Uang Kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari (common money)
·         Uang Giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito) yang dapat ditarik sesuai kebutuhan. Contohnya, cek.


BAB II
BANK
1.      Pengertian Bank
Bank merupakan istilah yang diberikan oleh masyarakat untuk menamai realitas yang mereka ciptakan. Karena itu antara satu masyarakat dengan masyarakat lain menyebut realitas tersebut dengan nama yang berbeda meskipun substansinya sama.
Masyarakat eropa menyebut bank dengan “Bank” yang berarti meja atau konter. Bagi masyarakat Itali, bank disebut dengan “banco” yang dapat berarti peti atau lemari atau bangku. Arti dasar ini menjelaskan fungsi peti atau lemari sebagai tempat penyimpanan benda-bedan berharga seperti emas, uang dan lain sebagainya.
Berbeda dari kedua nama yang diberikan oleh kedua kelompok masyarakat di atas, bank  dalam masyarakat Prancis disebut “banque” yang juga berarti peti atau lemari yang berfungsi untuk menyimpan uang.  Sedangkan dalam kamus besar bahasa Indonesia, pengertian bank adalah badan yang mengurus uang, menerima simpanan dan memberi pinjaman dengan memungut bunga.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan BANK adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Artinya, aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan. Sehingga berbicara mengenai  bank tidak terlepas dari masalah keuangan. Jadi dapat disimpulkan bahwa kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana ini merupakan kegiatan utama perbankan.

Berikut ini adalah definisi/pengertian bank menurut para ahli dan berbagai sumber:
1.    Dahlan Siamat
Menurut Dahlan Siamat, bank didefinisikan sebagai suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat dan atau pihak lainnya kemudia mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.    F.E. Perry
Menurut F.E. Perry, bank adalah suatu badan usaha yang traksaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan (deposito) dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibuthkan untuk pembayaran kembali.

2.      Fungsi Bank
Secara umum fungsi bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan atau sebagai financial intermediary. Secara lebih spesifik bank dapat berfungsi sebagai berikut :
1.      Agent of trust Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaaan (trust), baik dalam penghimpunan dana maupun dalam penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi dengan kepercayaan.
2.      Agent of development Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan perekonomian masyarakat di sector moneter dan sector riil tidak dapat dipisahkan. Kedua sector tersebut selalu berinteraksi dan saling mempengaruhi. Sector riil tidak akan dapat berkinerja dengan baik apabila sector moneter tidak berkinerja dengan baik. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian.
3.      Agent of servies Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Jasa ini antara lain dapat berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, dan penyelesaian tagihan.

3.      MACAM-MACAM BANK


Bank sentral
Bank sentral merupakan banknya para bank (the banke’s bank) yang berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota Republik Indonesia dengan kantor-kantor cabang di propinsi-propinsi tertentu di wilayah Indonesia. Bank Sentral juga merupakan ‘kasir’ negara Bank Sentral juga harus membina hubungan fengan Bank Sentral negara-negara lain. Maka, Bank Sentral juga mempunyai sejumlah perwakilan dan koresponden di luar negeri.

Berdasarkan UU No.23 tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral, Bank Sentral (Bank Indonesia) adalah lembaga negara yang independent/mandiri/bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Tugas pokok atau kegiatan utama Bank sentral adalah melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah di bidang keuangan (moneter) yang kegiatannya dilakukan oleh Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank sentral juga bertugas mengatus sistem perbankan di Indonesia, baik bank pemerintah, swasta nasional maupun swasta asing.

Bank Sentral dipimpin oleh seorang Gubenur, seorang Deputi Gubenur Senior, dan antara 4 sampai 7 Deputi Gubenur. Bank Sentral mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Selain itu, Bank Sentral juga merupakan bank sirkulasi, yakni bank yang mengatur peredaran uang.

Ketentuan-ketentuan tentang Bank Sentral diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 tentang Kemandirian Bank Sentral.

Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Pemerintah dapat menugaskan Bank Umum untuk melaksanakan program pemerintah guna mengembangkan sektor-sektor perekonomian tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada koperasi dan pengusah golongan ekonomi menengah ekonomi lemah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak berdasarkan ketentuan yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bentuk hukum suatu bank umum dapat berupa salah satu dari yang beriku ini.
1.      Perusahaan Perseroan (PERSERO)
2.      Perusahaan Daerah.
3.      Koperasi
4.      Perseroan Terbatas.
Bank umum milik negara antara lain:
1.      Bank Mandiri (gabungan atau merger dari Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD), Bank Ekspor Impor (Bank Exim), dan Bapindo pada tahun 1999).
2.      Bank Nasional Indonesia 1946 (BNI 1946).
3.      Bank Rakyat Indonesia (BRI).
4.      Bank Tabungan Negara (BTN).
Bank umum miliki swasta asing antara lain:
1.      Bank Central Asia (BCA).
2.      Bank Internasional (BII).
3.      Bank Niaga.
4.      Bank Danamon dan
5.      Bank Lippo.

Bank milik koperasi antara lain:
1.      Bank umum koperasi Indonesia (Bukopin),
2.      Bank Umum Koperasi Kehoeripan,
3.      Bank Umum Jawa Barat.


Bank Perkreditan Rakyat
Bantuk hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa salah satu dari yang berikut:
1.      Perusahaan Daerah.
2.      Koperasi.
3.      Perseroan Terbatas.
4.      Bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, misalnya Bank Desa, Lumbung Desa dan Badan Kredit Desa.
Tugas pokok Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan antara lain sebagai berikut
1.      Menghimpun dan dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya tang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetepakan dalam Peraturan Pemerintahan.
4.      Menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Menurut Pasal 14 Undang-Undang No. 17 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Perkreditan dilarang melakukan kegiatan berikut:
1.      Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Melakukan usaha dalam valuta asing.
3.      Melakukan penyertaan modal.
4.      Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha, seperti yang dimaksud dalam Pasal 13 Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang Perbankan.
5.       
4        PRODUK – PRODUK BANK UMUM
Produk – produk Bank Umum adalah antara lain :

a. Simpanan Giro (Demand Deposit),
Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarik¬annya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

b. Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
Merupakan simpanan pada bank yang penarikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank. Penarikan tabungan di¬lakukan menggunakan buku tabungan, slip penarikan, kuitansi atau kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

c. Simpanan Deposito (Time Deposit),
Deposito merupakan simpanan yang memiliki jangka wak¬tu tertentu (jatuh tempo). Penarikannya pun dilakukan sesuai jangka waktu tersebut. Dalam praktiknya jenis deposito terdiri dari deposito berjangka, sertifikat deposito dan deposit on call.

d. Kredit Investasi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan investasi atau penanaman modal.

e. Kedit Modal Kerja,
Merupakan kredit yang digunakan sebagai modal usaha.

f. Kredit Perdagangan,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para pedagang dalam rangka memperlancar atau memperluas atau memperbesar kegiatan perdagangannya.

g. Kredit Produktif,
Merupakan kredit yang dapat berupa investasi, modal keda atau perdagangan.

h. Kredit Konsumtif,
Merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan pribadi mi¬sainya keperluan konsumsi, baik pangan, sandang maupun pa¬pan.

i. Kredit Profesi,
Merupakan kredit yang diberikan kepada para kalangan profe¬sional seperti dosen, dokter atau pengacara.

BAB III
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK (LKBB)

1.     Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. KEP-38/MK/IV/I972,
Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

2.     fungsi lembaga keuangan bukan bank

Peran lembaga keuangan bukan bank atau LKBB sesuai dengan jenis usaha yang dilakukannya ialah ikut serta mengembangkan perekonomian berasaskan demokrasi ekonomi untuk menunjang pembangunan nasional melalui upaya penghimpunan dan penyediaan dana untuk pembiayaan investasi perusahaan, konsumsi masyarakat umum, maupun risiko pihak tertentu.
 
Fungsi utama lembaga keuangan bukan bank ( LKBB ) adalah sebagai peghimpun dan penyalur dana masyarakat. Pelaksanaan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana tersebut tergantung pada jenis usaha pembiayaan yang dijalankannya.

 








Manfaat lembaga keuangan bukan bank

Keberadaan Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) tentunya telah memberikan manfaat bagi masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut bisa dirasakan dari produk-produk yang ditawarkannya, sebagai berikut :
1.      Pegadaian memberikan manfaat bagi masyarakat yang memerlukan dana
2.      Perusahaan memberikan manfaat jaminannrisiko yang mungkin terjadi sesuai dengan jasa yang ditawarkan
3.      Lembaga dana pensiun memberikan kesejahteraan kepada karyawan perusahaan terutama yang telah pensiun
4.      Lembaga pembiayaan memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam hal pendanaan kegiatan konsumsinya.
5.      Koperasi memberikan manfaat kepada para anggota dalam hal kebersamaan dan sisa hasil usaha.

3.      Macam – Macam LKBB
Berikut ini adalah macam-macam lembaga keuangan bukan bank yang perlu kita ketahui:
 
1.      a.    Koperasi simpan pinjam adalah lembaga keuangan bukan bank yang berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan, yaitu menerima simpanan uang dan meminjamkan modal pada anggota. Koperasi simpan pinjam memiliki fungsi sebagai berikut:
•    Sebagai pendorong kegiatan menabung atau menyimpan uang di kalangan anggota
•    Sebagai pendorong yang melayani anggota yang membutuhkan pinjaman
•    Sebagai pembimbing anggota agar memanfaatkan uang pinjaman untuk kegiatan yang produktif.
 
2.      b.    Perum Pegadaian adalah lembaga keuangan bukan bank dalam bentuk perusahaan milik pemerintah yang usahanya melayani kepentingan umum yang membutuhkan pinjaman uang dalam modal kecil dengan tanggungan ( jaminan ) berupa barang bergerak misalnya radio, TV, Sepeda, Sepeda motor, dann lain-lain. Nasabah wajib melunasi semua utang termasuk bunganya sebelum batas waktu pinjaman berakhir. Setelah lunas, barang yang dijadikan jaminan akan dikembalikan. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan nasabah tidak membayar pinjaman dan bunganya, maka barang jaminan akan dilelang.
 
Fungsi pegadaian adalah sebagai lembaga pemberi kredit kepada rakyat dalam jumlah kecil dengan memperoleh imbalan berupa bunga dan peminjam harus mengembalikan barang sebagai jaminan.
 
3   Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberi jaminan atau pertanggungan kepada nasabah yang mengalami kerugian sesuai surat perjanjian ( polis ), apabila terjadi suatu peristiwa yang mengakibatkan kerugian, misalnya kebakaran, kecelakaan, meninggal dunia, dan lain-lain. Uang pertanggungan yang dibayarkan nasabah dinamakan premi. Contoh perusahaan asuransi adalah Perusahaan Astek, P.T. Asuransi Jiwa Sraya, dan lain-lain.
 
4.      Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, dana tersebut akan dibayarkan kembali jika pegawai yang bersangkutan sudah pensiun. Dengan adanya lembaga yang mengelola dana pensiun tersebut, maka pegawai yang sudah tidak aktif lagi karena telah mencapai usia tertentu bisa memenuhi kebutuhan uang dari dana pensiun. Perusahaan yang mengelola dana pensiun adalah P.T. Taspen ( Tabungan Asuransi Pensiunan )